Penandatanganan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027 yang disaksikan oleh Menko PMK Pratikno (paling kiri) di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.) Jakarta (ANTARA) - Menjelang pergantian tahun, kalender hari libur menjadi salah satu informasi yang banyak dicari masyarakat untuk menyusun rencana perjalanan, kegiatan keluarga hingga jadwal kerja. Pemerintah kini telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga terdapat 26 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2027 berdasarkan SKB yang ditetapkan pada 15 September 2026.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027.
Masyarakat perlu membedakan hari libur nasional dengan cuti bersama. Untuk instansi pemerintah dan ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Khusus ASN, pemerintah masih akan menetapkan cuti bersama melalui Keputusan Presiden. Kementerian PANRB menyatakan rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi ASN 2027 akan disusun setelah SKB Tiga Menteri ditetapkan.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pekerja swasta tetap perlu memperhatikan kebijakan perusahaan terkait pelaksanaan cuti bersama.
Penetapan kalender libur 2027 diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha dalam menyusun agenda sepanjang tahun. Pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menetapkan cuti bersama, termasuk hari besar keagamaan, akhir pekan dan mobilitas masyarakat saat periode mudik.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.
Sumber Rujukan Berita Resmi: antaranews.com (https://www.antaranews.com/berita/5748023/daftar-libur-nasional-2027-dan-cuti-bersama-total-26-hari)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
✍️ Tulis Komentar