Dia mengemukakan pentingnya penerapan ketentuan mengenai atribusi, lisensi, dan kompensasi dalam pemanfaatan karya jurnalistik di platform digital maupun dalam pengembangan kecerdasan artifisial atau akal imitasi (AI).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Fifi menjelaskan bahwa Indonesia sudah memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dalam guna mendukung pengembangan ekosistem jurnalistik yang sehat pada era digital.
Dia menyampaikan pentingnya iktikad baik dan kerja sama di antara para pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi masalah-masalah yang berkenaan dengan pemanfaatan karya jurnalistik di platform digital.
Selain itu, Fifi mendorong negara-negara di Asia Tenggara meningkatkan kolaborasi guna menghadapi tantangan-tantangan yang hadir seiring dengan perkembangan teknologi digital dan AI.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.
Sumber Rujukan Berita Resmi: antaranews.com (https://www.antaranews.com/berita/5779648/kemkomdigi-tekankan-pentingnya-pelindungan-hak-cipta-karya-jurnalistik)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
✍️ Tulis Komentar