Umum Sejumlah calon pelanggan melakukan registrasi dan memperoleh informasi menyangkut layanan Asuransi Astra di Gerai Garda Center Mal Boemi Kedaton, Jl. Teuku Umar - Sultan Agung No. 1, Bandar Lampung , Selasa (31/1/2017). (ANTARA FOTO/HO/Iwan) Jakarta (ANTARA) - Mengajukan klaim asuransi mobil membutuhkan kelengkapan dokumen dan ketepatan mengikuti prosedur yang ditetapkan perusahaan asuransi. Pemegang polis juga perlu memastikan kerusakan atau kehilangan yang dialami termasuk dalam perlindungan polis.
Ketentuan mengenai dokumen klaim pada dasarnya harus mengacu pada polis yang dimiliki. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bahwa perusahaan asuransi hanya dapat meminta dokumen sebagai syarat pengajuan klaim sesuai dengan yang tercantum dalam polis.
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda tergantung perusahaan asuransi dan jenis klaim. Namun, sejumlah dokumen yang umumnya diminta meliputi:
Untuk klaim kehilangan kendaraan atau kerusakan total, perusahaan asuransi dapat meminta dokumen tambahan, seperti STNK asli, BPKB, faktur kendaraan, kunci kendaraan, serta dokumen dari kepolisian.
Pemilik kendaraan sebaiknya segera melaporkan kejadian kepada perusahaan asuransi setelah mengalami kecelakaan atau kehilangan. Batas waktu pelaporan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam polis masing-masing.
Setelah laporan diterima, pemegang polis biasanya diminta mengisi formulir klaim dan menyerahkan dokumen pendukung. Perusahaan asuransi kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kerusakan serta kesesuaiannya dengan manfaat perlindungan dalam polis.
Jika klaim disetujui, kendaraan dapat diarahkan ke bengkel rekanan untuk menjalani proses perbaikan sesuai ketentuan perusahaan asuransi.
Jangan memperbaiki mobil sebelum diperiksa
Pemilik kendaraan sebaiknya tidak langsung memperbaiki mobil secara mandiri setelah mengalami kerusakan. Pemeriksaan terlebih dahulu diperlukan agar perusahaan asuransi dapat menilai kondisi kendaraan dan menentukan kerugian yang masuk dalam pertanggungan.
Karena itu, dokumentasikan kondisi kendaraan dengan foto dari beberapa sudut sebelum dilakukan tindakan perbaikan. Foto tersebut dapat menjadi dokumentasi awal ketika mengajukan klaim.
Ada sejumlah hal yang dapat dilakukan agar proses klaim berjalan lebih lancar.
Pertama, segera laporkan kejadian sesuai batas waktu dalam polis. Kedua, siapkan dokumen yang dipersyaratkan. Ketiga, berikan kronologi secara jujur dan sesuai fakta.
Pemegang polis juga perlu memastikan SIM dan STNK sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta penggunaan kendaraan tidak melanggar ketentuan dalam polis.
Selain itu, pastikan kerusakan yang dialami memang termasuk dalam manfaat perlindungan. Pemegang polis sebaiknya memahami bagian pengecualian karena tidak semua jenis kerusakan atau kejadian dapat ditanggung perusahaan asuransi.
Kelengkapan dokumen tidak otomatis membuat klaim pasti disetujui. Perusahaan asuransi tetap melakukan penilaian berdasarkan polis, hasil pemeriksaan, dan fakta kejadian.
Klaim dapat bermasalah apabila kejadian yang dilaporkan termasuk pengecualian, informasi yang diberikan tidak sesuai fakta, dokumen tidak lengkap, atau kewajiban pemegang polis tidak dipenuhi.
Karena itu, membaca polis sejak awal menjadi langkah penting. Pemegang polis perlu memahami manfaat perlindungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, batas waktu pelaporan, serta ketentuan risiko sendiri.
Dengan mengikuti prosedur, melengkapi dokumen, memberikan kronologi sesuai fakta, dan menunggu pemeriksaan sebelum memperbaiki kendaraan, proses pengajuan klaim asuransi mobil dapat berjalan lebih lancar.
Namun, keputusan akhir mengenai diterima atau tidaknya klaim tetap berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan polis yang berlaku. OJK juga menekankan pentingnya mekanisme penanganan klaim dan keluhan yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil bagi konsumen.
Sumber Rujukan Berita Resmi: otomotif.antaranews.com (https://otomotif.antaranews.com/berita/5690216/cara-klaim-asuransi-mobil-syarat-dokumen-dan-prosedurnya)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
✍️ Tulis Komentar